powered by
TickBar

KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh golbalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan Internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umunya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a) Hakikat Pendidikan
Generasi penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan merekan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu, pendidikan Kewaganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.

b) Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana / ilmuwan warga negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

c) Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksankan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorat Jendera Pendidikan Tinggi (Ditjendikti)

d) Dasar Pemikiran Pendidikan Kewrganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui MPR, menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.”

e) Kompetensi yang Diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara

1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah : Nusantara / Indonesia
Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.

2. Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.

3. Proses Bangsa yang Menegara
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya NKRI sebagai berikut :
a) Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
b) Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
c) Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa. Melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
d) Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan
e) Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4. Hubungan Warga Negara dan Negara
Pada pasal 26 ayat 1, mengatur siapa saja yang termasuk warga negara RI. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang yang berbangsa lain tetapi bertempat tinggal di Indonesia.
NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Dan tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

5. Pemahaman tentang Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)dari / oleh / untuk rakyat (demos). Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasrkan nilai-nilai falsafah Pancasila / pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara, masing-masing individu tudak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.

7. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional meliputi Keteerkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Berdasarkan sikap idealism Pancasila, NKRI menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain didunia.

8. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ketika bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah pancasila pun ikut masuk dalam negara. Karena itu, negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila. Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pancasila merupakan ideologi negara.




0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l:

Posting Komentar